Sambutan dr. ADI PRAMONO, Sp.OG (K)
Dengan memanjatkan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan Rahmat, Taufiq, dan Hidayat-Nya sehingga RSUD Tidar Kota Magelang dapat terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan baik, lancar dan sepenuh hati. Sebagai bentuk rasa syukur dan bangga atas kinerja dan kerjasama dari seluruh komponen maka RSUD Tidar Kota Magelang mengenalkan segala sumber daya yang ada secara lebih luas. Diharapkan dengan informasi ini dapat memberikan dampak positif baik di dalam maupun di luar RSUD Tidar Kota Magelang.
Sejarah Singkat
RSUD Tidar Kota Magelang semula milik Yayasan Zending pada masa Kolonial Belanda (Zendingziekenhuis), yang kemudian diresmikan menjadi Rumah Sakit Umum pada tanggal 25 Mei 1932, dipimpin oleh dr. G.J. Dreckmeiers, dengan fasilitas awal sebagai berikut :
- Ruang Rawat Inap A (sekarang Ruang Dahlia);
- Ruang Rawat Inap B;
- Ruang THT (sekarang Ruang Flamboyan);
- Kamar Operasi & Poliklinik (sekarang direnovasi menjadi Gedung Poli VIP);
- Dapur / Instalasi Gizi;
- Gedung Tengah / Pendopo.
Visi, Misi, dan Motto
- Visi “MENJADI RUMAH SAKIT YANG UNGGUL DALAM PELAYANAN DAN PENDIDIKAN”
- Misi
- MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN PARIPURNA, BERMUTU, MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PASIEN YANG BERETIKA DAN PROFESIONAL;
- MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERAKHLAK DAN BERINTEGRITAS;
- MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SARANA PRASARANA SECARA MEMADAI DAN BERKESINAMBUNGAN SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI;
- MENYELENGGARAKAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT SECARA AKUNTABEL DAN INOVATIF;
- MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YG SEHAT,AMAN, NYAMAN DAN KOLABORATIF;
- MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN SERTA PENGABDIAN MASYARAKAT.
- Motto “MITRA MENUJU SEHAT”
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang memiliki Tugas dan Fungsi antara lain:- Tugas RSUD Tidar bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna.
- Fungsi RSUD Tidar menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui Pelayanan Kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan; dan
- Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Dewan Pengawas RSUD Tidar
-
Dasar
Keputusan Walikota Magelang Nomor 445/125/112 tahun 2022 Perubahan Atas Keputusan Walikota Magelang Nomor 445/371/112 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Periode Tahun 2021-2026. -
Ketua Merangkap Anggota
Susilowati, SE,MT.,M.Sc -
Anggota
dr. Istiqomah
Nasrodin, S.Kep.,Ners
Cuk Harry Purnomo, SIP.,M.Si
Anang Abidin, SE -
Sekretaris
WIRAWATI, SE
Informasi
Informasi Umum
Fasilitas
Fasilitas
-
INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
Pelayanan IGD 24 Jam
Dokter dan Perawat Jaga 24 Jam
Dokter Spesialis konsulen on call 24 Jam
Pelayanan Ambulance 24 Jam
Tersedia instalasi Farmasi dan penunjang medik lainnya -
Fasilitas Umum
Fasilitas Parkir
Ruang tunggu pengunjung pasien
Fotokopi
Bank/ ATM
Masjid
Toilet Umum
Toko Koperasi
Pejabat
Pejabat Struktural