Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

RSUD TIDAR KOTA MAGELANG bertugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

RSUD TIDAR KOTA MAGELANG menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  • Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai dengan kebutuhan medis;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kmampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

sumber : Peraturan Walikota Magelang Nomor 88 Tahun 2021