PPID RSUD Tidar

Informasi Publik Dikecualikan

Daftar informasi publik yang dikecualikan dari akses publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian dilakukan melalui uji konsekuensi secara ketat, terbatas, dan tidak permanen.

Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang

Tahun 2026

Dokumen terbaru penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan oleh Direktur RSUD Tidar Kota Magelang.

PDF, 2.24 MB Download

Daftar Informasi Publik yang dikecualikan

Informasi Dikecualikan Tahun 2025

Tahun 2025

Surat Keputusan Direktur RSUD Tidar Kota Magelang tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Tahun 2025 Nomor 100.3.3/37/710/IV/2025

Statistik Pengunjung

Total: 47.014

Hari Ini: 383