Tahun 2026
Tahun 2026.
Daftar informasi publik yang dikecualikan dari akses publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian dilakukan melalui uji konsekuensi secara ketat, terbatas, dan tidak permanen.
Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota MagelangDokumen terbaru penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan oleh Direktur RSUD Tidar Kota Magelang.
Tahun 2026.
Surat Keputusan Direktur RSUD Tidar Kota Magelang tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Tahun 2025 Nomor 100.3.3/37/710/IV/2025
Total: 47.014
Hari Ini: 383