Tugas & Wewenang

TUGAS DAN WEWENANG

TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TIDAR KOTA MAGELANG ATASAN PPID PELAKSANA

1. ATASAN PPID PELAKSANA :

TUGAS :

  1. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
  2. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID Pelaksana

Tugas :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip layanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan masing-masing menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
3. BIDANG PENDUKUNG

a. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :

  1. Memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID Pelaksana;
  2. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
  3. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
  4. Melaksanakan proses penyimpanan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.

b. Bidang Pengolahan Informasi, bertugas :

  1. Mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik;
  2. Melakukan klasifikasi jenis informasi; dan
  3. Membuat daftar informasi publik.

c. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas :

  1. Melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
  2. Membantu proses pengujian uji konsekuensi informasi publik; dan
  3. Menyelesaikan sengketa informasi publik.

SK Pembentukan PPID RSUD Tidar  

Statistik Pengunjung

Total: 258.715

Hari Ini: 746